Berita Jakarta

Bayar Pajak STNK Tak Perlu Antri Lagi, Cukup Pakai Hape Lewat Aplikasi Signal

Bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK sekarang tidak perlu antri, cukup dengan aplikasi di hape bisa beres.

aslimalang.wordpress.com
PBKB dan STNK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK sekarang tidak perlu antri, cukup dengan aplikasi di hape bisa beres. 

Saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau STNK tidak perlu repot datang ke kantor Samsat. Anda cukup berhubungan secara online.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun, sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Baca juga: Simak Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran 2022

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Bagaimana cara bayar STNK pakai Signal? Berikut ini langkahnya dikutip Wartakotalive.com dari Samsat Digital :

1. Registrasi Pengguna

Cara isi data awal untuk urus STNK
Cara isi data awal untuk urus STNK (Samsat Digital)

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap di Tol Cikampek Bakal Dimulai Paling Cepat pada 25 April 2022

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved