Berita Jakarta
Bayar Pajak STNK Tak Perlu Antri Lagi, Cukup Pakai Hape Lewat Aplikasi Signal
Bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK sekarang tidak perlu antri, cukup dengan aplikasi di hape bisa beres.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Buka Aplikasi
Lanjut Keberanda
- Halaman Beranda
Masuk / Daftar
- Nomor Handphone dan Kata Sandi
Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi
- Validasi
Berhasil Masuk Aplikasi Signal
2. STNK

1. Tambahkan Data Kendaraan
- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain :
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB