Berita Jakarta
Bayar Pajak STNK Tak Perlu Antri Lagi, Cukup Pakai Hape Lewat Aplikasi Signal
Bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK sekarang tidak perlu antri, cukup dengan aplikasi di hape bisa beres.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
2. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
3. Proses pengiriman