Berita Jakarta

Bayar Pajak STNK Tak Perlu Antri Lagi, Cukup Pakai Hape Lewat Aplikasi Signal

Bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK sekarang tidak perlu antri, cukup dengan aplikasi di hape bisa beres.

aslimalang.wordpress.com
PBKB dan STNK. 

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

2. Pengesahan STNK 

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved