UU TPKS Disahkan, Polri Kebut Pembentukan Direktorat Khusus PPA

Dedi menambahkan, pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.

polri.go.id
Polri bakal mempercepat usulan pembentukan Direktorat Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri. 

"Dari sisi penanganannya kita ingin ada direktorat sendiri, direktorat yang khusus menangani itu."

"Sehingga kemudian di tingkat mabes ada bintang satu."

"Maka di polda akan ada direktorat tingkat polda, sampai di bawah," ungkap Sigit, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Dua Anggotanya Positif Covid-19, Fraksi Golkar DPR Terapkan WFH Hingga 13 Maret 2022

Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak, saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sigit menyampaikan, Direktorat PPA saat ini masih berproses. Nantinya direktorat khusus itu akan diisi oleh jajaran yang profesional dan berintegritas.

Hal itu, lanjutnya, guna menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa yang membuat mereka menjadi korban dua kali.

Baca juga: ALERT! Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Tembus 387.850 per Hari pada April 2022

"Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru."

"Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh KemenPANRB," jelas Sigit.

Eks Kabareskrim itu juga menambahkan, Direktorat PPA mayoritas akan diisi oleh polisi wanita (Polwan).

Baca juga: Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian Seperti Edy Mulyadi, Polisi Cecar Azam Khan dengan 30 Pertanyaan

Menurut Sigit, hal itu juga akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara."

"Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus."

Baca juga: Dari 14 Menjadi Hanya 5 Hari, Ini Alasan Pemerintah Kerap Ubah Masa Karantina PPLN

"Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis."

"Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak. Karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan," papar Sigit.

Ia juga mengatakan akan mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban, terkait proses peradilan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Baca juga: Dibandingkan Delta, Pasien Omicron Umumnya Sudah Negatif pada Hari Kelima Hingga Ketujuh

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved