UU TPKS Disahkan, Polri Kebut Pembentukan Direktorat Khusus PPA

Dedi menambahkan, pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.

polri.go.id
Polri bakal mempercepat usulan pembentukan Direktorat Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal mempercepat usulan pembentukan Direktorat Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

"Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan."

Baca juga: Masinton Pasaribu: Jangan-jangan Big Data Luhut Itu Biota Laut, Ada Tenggiri dan Ikan Tongkol

"Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim, dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Dedi menambahkan, pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.

"Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," papar Dedi.

Baca juga: Anggotanya Tonton Video Porno, Sekretaris Fraksi PDIP: Hati-hati, Elite Politik Tidak Boleh Salah

Ia menuturkan, UU TPKS juga diharapkan dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban. Menurutnya, saat ini Polri sudah menyiapkan usulan tersebut.

"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)."

"Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," bebernya.

Baca juga: Perawatan Pesawat TNI Dilakukan GMF, Gerindra: Menyelamatkan Garuda Sikap Resmi Prabowo

Dalam UU TPKS, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual verbal atau non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Lalu, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Mayoritas Diisi Polwan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk direktorat khusus pelayanan perempuan dan anak (PPA) di tingkat Bareskrim dan Polda, yang selama ini hanya berupa unit.

Sigit mengatakan, pengembangan Unit PPA menjadi direktorat, dilakukan demi menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

"Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses."

Baca juga: Bantah Kabar Tidur Beralas Kardus di Lapas Cipinang Bayar Rp30 Ribu, Kakanwil: Sudah Pakai Matras

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved