Virus Corona

Dari 14 Menjadi Hanya 5 Hari, Ini Alasan Pemerintah Kerap Ubah Masa Karantina PPLN

Menurut Suharyanto, penularan varian Omicron tidak lagi berasal pada pelaku perjalanan luar negeri, tapi juga transmisi lokal.

ISTIMEWA
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia awalnya menerapkan karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Namun, kebijakan itu dievaluasi kembali. Karantina dipangkas menjadi menjadi 10 hari, bagi negara yang terbukti memiliki transmisi lokal penularan Covid-19 varian Omicron.

Sedangkan bagi negara yang tidak terdapat terdapat transmisi lokal Omicron, diberlakukan 7 hari karantina bagi pendatang.

Baca juga: Jokowi: Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Perkembangan selanjutnya, ternyata Omicron sudah menyebar ke ratusan negara.

Pemerintah pun memukul rata karantina menjadi 7 hari. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.

Namun, masa karantina kembali diperpendek, dari 7 hari menjadi 5 hari saja.

Baca juga: Pernah Jadi Korban Tak Langsung, Drajad Wibowo Minta Menkes Audit Laboratorium Tes Covid-19

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari.

"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, kehati-hatian."

"Dan kebijakan pemerintah terkait karantina, ini sekali lagi bukan bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri."

Baca juga: Diminta Pulang oleh Jokowi, Ainun Najib Mengaku Belum Ada Pendekatan Resmi

"Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (3/2/2022).

Ada alasan lain kenapa masa karantina dipangkas kembali.

Menurut Suharyanto, penularan varian Omicron tidak lagi berasal pada pelaku perjalanan luar negeri, tapi juga transmisi lokal.

"Hasil evaluasi menunjukkan transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku berjalan luar negeri, sehingga karantina per hari ini dirubah menjadi 5 hari," jelasnya. (Aisyah Nursyamsi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved