Ibadah Haji
Pemerintah-DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp81.747.844, yang Dibayar Langsung Jemaah Rp39.886.009
Meski terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009."
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Kamis Putih 14 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Digelar Offline dan Online
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, Rabu (13/4/2022), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Baca juga: Harapkan Pemilu 2024 Aman dan Lancar, Tito Karnavian Minta Semua Pihak Belajar dari 2019
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Baca juga: Tito Karnavian: Presiden Siap Buat Perpres Spesifik Soal Pengadaan Logistik Pemilu
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas Yaqut.
Yaqut menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 13 April 2022: 29 Pasien Meninggal, 3.022 Sembuh, 1.551 Orang Positif
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019."
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," jelasnya.
Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Baca juga: Dari 75 Parpol yang Berhak Mendaftar, Diperkirakan Cuma Sepertiga yang Jadi Peserta Pemilu 2024
Ia mengungkapkan, hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ucap Yaqut. (*)