Pemilu 2024

Dari 75 Parpol yang Berhak Mendaftar, Diperkirakan Cuma Sepertiga yang Jadi Peserta Pemilu 2024

Bahkan, dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.

Kompasiana.com
Sebanyak 75 partai politik yang berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.  

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 75 partai politik yang berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. 

Kendati demikian, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menilai, jumlah parpol yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024, tak akan jauh berbeda dari pesta demokrasi tahun 2019.

Pada Pemilu serentak 2019, hanya ada 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi Delapan, di Maluku Paling Banyak

Ihsan memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, menurutnya hanya satu per tiga yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Bahkan, dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.

"Kami di KoDe Inisiatif menilai, pendaftaran parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019."

Baca juga: Dankorbrimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Begini Alurnya dari Perpres Hingga Implementasi

"Pasalnya pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail."

"Sehingga meskipun terdapat 75 parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar."

"Dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit untuk lolos dan ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024," tutur Ihsan kepada Tribunnews, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Diadukan Lagi ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Sementara, sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta Pemilu 2024

Sebab, lanjut Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah, lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.

"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta Pemilu 2024."

Baca juga: Luhut Dapat Banyak Tugas dari Jokowi, PDIP: Banyak Manusia Pintar, kenapa Ditumpukkan ke Satu Orang?

"Pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah, karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ulasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.

Seluruh parpol tersebut punya kesempatan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Jokowi Minta Anggota KPU-Bawaslu Didik Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Isu Politik Identitas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved