Dankorbrimob Bakal Dijabat Jenderal Bintang Tiga, Begini Alurnya dari Perpres Hingga Implementasi
Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen), bakal dipegang oleh jenderal bintang tiga (Komjen), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2022.
Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Perpres itu bakal dikirim terlebih dahulu dari Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Jokowi Minta Anggota KPU-Bawaslu Didik Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Isu Politik Identitas
Setelah itu, surat dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirimkan kepada KemenPANRB.
"Alurnya gini, dari Setneg, alur suratnya dari Setneg ke Kumham."
"Dari Kumham sudah dinomorkan, kemudian dipublish oleh Kumham, tapi Keppres-nya itu dkembalikan lagi ke Setneg."
Baca juga: 200 Juta Data Kependudukan Terancam Raib, Presiden Diminta Turun Tangan
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke MenPAN. Dari MenPAN baru dikirim ke Polri," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Polri, lanjutnya, harus membuat Peraturan Kepolisian baru untuk dapat menindaklanjuti Perpres tersebut.
Aturan itu baru diimpelentasikan setelah disahkan oleh Kapolri.
Baca juga: Sigap Selamatkan Korban, Wakapolres Jakpus: Saya Juga Enggak Tahu Kalau yang Dikeroyok Ade Armando
"Dari Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama, karena ada penyesuaian pangkat dan golongan."
"Dari situ kalau Perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor baru, bisa diimplementasikan di Polri," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres 54/2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri.
Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pengeroyok Ade Armando, Total Ada Enam Tersangka
Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian.
Di antaranya, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen), sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).
Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra Hanya Menunduk Tiba di Bareskrim Polri Pagi Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Kembali Lakukan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda Hari Ini |
![]() |
---|
Teddy Minahasa tak Terima Dipecat dari Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Minta Banding |
![]() |
---|
Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf |
![]() |
---|