Luhut Dapat Banyak Tugas dari Jokowi, PDIP: Banyak Manusia Pintar, kenapa Ditumpukkan ke Satu Orang?

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, urusan republik tersebut besar dan berat, dan karena itulah mengurus negara harus secara kekeluargaan.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang terlalu memberi kepercayaan sangat besar kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang terlalu memberi kepercayaan sangat besar kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan.

Komarudin tidak mengerti mengapa hal itu bisa terjadi.

"Padahal mestinya Pak Presiden juga bagi-bagi tugas itu kepada tokoh-tokoh lain."

Baca juga: Jokowi Minta Anggota KPU-Bawaslu Didik Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Isu Politik Identitas

"Banyak orang di republik ini kok, tidak harus juga semua kepada PDIP," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, urusan republik tersebut besar dan berat, dan karena itulah mengurus negara harus secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan nasional.

"Keberhasilan politik itu tergantung bagaimana partisipasi politik."

Baca juga: 200 Juta Data Kependudukan Terancam Raib, Presiden Diminta Turun Tangan

"Masyarakat negara ini besar, manusia pintar banyak, jadi Pak Jokowi berhasil kalau partisipasi politik masyarakat juga banyak."

"Orang pintar banyak yang ikut berpartisipasi untuk memikirkan kemajuan bangsa ini lebih baik," tuturnya.

Menurutnya, Jokowi sendiri lah yang tahu alasan Luhut diberikan banyak tanggung jawab.

Baca juga: Sigap Selamatkan Korban, Wakapolres Jakpus: Saya Juga Enggak Tahu Kalau yang Dikeroyok Ade Armando

"Tapi menurut saya, Pak Jokowi juga harus bagi-bagi kekuasaan, kenapa mesti ditumpukkan ke satu orang?" Ucapnya.

Jabatan terbaru Luhut adalah Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved