Lili Pintauli Diadukan Lagi ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), karena diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022, dari salah satu BUMN.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero).
Tujuannya, meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Anggota KPU-Bawaslu Didik Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Isu Politik Identitas
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort pada 16-20 Maret 2022.
Baca juga: 200 Juta Data Kependudukan Terancam Raib, Presiden Diminta Turun Tangan
Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.
Baca juga: Sigap Selamatkan Korban, Wakapolres Jakpus: Saya Juga Enggak Tahu Kalau yang Dikeroyok Ade Armando
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)."
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dinyatakan bersalah melanggar etik, karena dihubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pengeroyok Ade Armando, Total Ada Enam Tersangka
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik, karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Melihat Kontrakan Rafael Alun di Meruya yang Disita KPK, Punya 21 Pintu Lengkap dengan Perabotan |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Minta KPK Gelar Bimtek untuk Menekan Korupsi di BUMD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|