Pemilu 2024

Dari 75 Parpol yang Berhak Mendaftar, Diperkirakan Cuma Sepertiga yang Jadi Peserta Pemilu 2024

Bahkan, dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.

Kompasiana.com
Sebanyak 75 partai politik yang berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.  

"Informasi yang kami terima terakhir, 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Meski begitu, lanjut Hasyim, KPU akan kembali memastikan data terbaru pada April 2022.

Bila telah diketahui parpol mana saja yang bisa mendaftar, KPU akan mulai melakukan sosialisasi terkait proses pendaftaran parpol peserta pemilu.

Baca juga: 200 Juta Data Kependudukan Terancam Raib, Presiden Diminta Turun Tangan

Pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 akan mulai dibuka pada 1 Agustus 2022.

Penetapan parpol peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022.

"Kami akan memastikan lagi data mutakhir Bulan April ini."

"Nanti kalau kami sudah dapat nama-nama parpol itu, akan kami mulai secara berkala melakukan sosialisasi, kira-kira bagaimana tahapan proses pendaftaran parpol," paparnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved