Investasi Bodong

Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus binomo Indra Kenz

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa IG @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan menjadi tersangka baru kasus Indra Kenz termasuk adik dan ayah Vanessa 

Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN). 

Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup. 

Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia.

Baca juga: Hendak Dijemput Paksa Bareskrim, Mentor Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi

Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo. 

Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz. Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo. 

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong

Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz. 

Baca juga: Fakarich Guru Judi Online Indra Kenz Akan Dijemput Paksa, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra. 

Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved