Investasi Bodong
Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus binomo Indra Kenz
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih dan adik Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan melalui binary option platform Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama Indra Kenz itu.
Ketiganya terseret Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, serta pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022).
Baca juga: Berkas Indra Kenz, Tersangka Kasus Binomo Telah Dilimpahkan ke JPU
Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.
Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada, Kamis (14/4/2022).
Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Cecar Kapten Vincent di Bareskrim Terkait dengan Tersangka Indra Kenz
Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz.
Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka dan Langsung Menahan Fakarich Guru Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo.
Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten.
"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN).
Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup.
Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia.
Baca juga: Hendak Dijemput Paksa Bareskrim, Mentor Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi
Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo.
Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz. Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo.
Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong.
Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz.
Baca juga: Fakarich Guru Judi Online Indra Kenz Akan Dijemput Paksa, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra.
Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo
Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)
