Investasi Bodong

Berkas Indra Kenz, Tersangka Kasus Binomo Telah Dilimpahkan ke JPU

Apabila berkas disebut rampung oleh JPU, maka kasus Indra Kenz dianggap sudah P21 atau rampung.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Berkas kasus penipuan binary option Binomo Indra Kenz sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (6/4/2022) lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas kasus penipuan binary option Binomo Indra Kenz dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Indra Kenz diserahkan ke JPU pada Rabu (6/4/2022).

"Untuk update kasus Binomo. Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada Rabu (6/4/2022)," jelas Gatot dikonfirmasi Jumat (8/4/2022).

Saat ini, Ditipideksus Bareskrim Polri masih menunggu jawaban JPU untuk masuk ke tahap berikutnya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Cecar Kapten Vincent di Bareskrim Terkait dengan Tersangka Indra Kenz

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka dan Langsung Menahan Fakarich Guru Indra Kenz

Apabila berkas disebut rampung oleh JPU, maka kasus Indra Kenz dianggap sudah P21 atau rampung.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. (des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved