Investasi Bodong

Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus binomo Indra Kenz

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa IG @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan menjadi tersangka baru kasus Indra Kenz termasuk adik dan ayah Vanessa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih dan adik Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan melalui binary option platform Binomo. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama Indra Kenz itu. 

Ketiganya terseret Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 

Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, serta pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. 

Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra. 

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022). 

Baca juga: Berkas Indra Kenz, Tersangka Kasus Binomo Telah Dilimpahkan ke JPU

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.

Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada, Kamis (14/4/2022).

Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo. 

Baca juga: Ini Alasan Polisi Cecar Kapten Vincent di Bareskrim Terkait dengan Tersangka Indra Kenz

Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz

Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu. 

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka dan Langsung Menahan Fakarich Guru Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo. 

Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten. 

"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved