Seruan Unjuk Rasa 11 April 2022 dan Tagar STM Bergerak Ramai di Media Sosial, Ini Respons Polisi
Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Seruan demonstrasi 11 April 2022 beredar di media sosial.
Seruan demonstrasi yang digalakkan mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.
Aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama. Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan BBM, hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca juga: Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte: Kalau Bicara Suku dan Agama, Hati-hati
"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews di Twitter, Jumat (8/4/2022).
Tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di medias sosial.
Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Minggu Palma 9-10 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.
"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.
Zulpan menambahkan, pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Baca juga: Napoleon Bilang Perlakuannya kepada M Kece Bertujuan Redam Amarah Penghuni Rutan Bareskrim
Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.
"Namun sampai saat ini kami tidak terima dari kelompok manapun."
"Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," tutur Zulpan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 8 April 2022: Dosis I: 197.313.563, II: 161.119.107, III: 25.945.875
Zulpan menegaskan, jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.
"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," tegasnya.
Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Tunda Pemilu, Jokpro Tetap Dorong Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Ia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan.
"Terkait flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang mengajak kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," imbau Zulpan. (Fandi Permana)