Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte: Kalau Bicara Suku dan Agama, Hati-hati
Ia menyebut publik bebas bicara apa pun, kecuali hal-hal yang menyangkut suku dan agama.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengingatkan semua pihak mengambil pelajaran dari perkara Muhammad Kece.
Ia meminta tak ada pihak mana pun yang menjelek-jelekkan agama.
Napoleon menjadi terdakwa penganiaya tersangka kasus penistaan agama M Kece.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Revisi KUHP Tinggal Disahkan, Ini Masterpiece
"Semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu," tegas Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Ia menyebut publik bebas bicara apa pun, kecuali hal-hal yang menyangkut suku dan agama.
Menurutnya, kasus M Kece bisa dijadikan peringatan bagi masyarakat, penista agama akan mendapat ganjarannya.
Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon: Saya Perwira Tinggi, Buat Apa Lakukan Langkah Pengecut Seperti Itu?
"Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku, agama, hati-hati, dan itu menjadi alert buat kita semua," ujarnya.
Mantan Kadiv Hubinter Polri ini mengatakan, kehadiran pemerintah guna mencegah munculnya sosok lain yang ingin menistakan agama tertentu, amat perlu dilakukan agar kejadian serupa tak lagi terulang.
"Hadirnya pemerintah untuk mencegah hal itu dari awal sangat diperlukan, supaya tidak melebar," ucap Napoleon.
Kronologi
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece hingga luka-luka.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece menggunakan kotoran manusia.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.