Napoleon Bilang Perlakuannya kepada M Kece Bertujuan Redam Amarah Penghuni Rutan Bareskrim
Napoleon pun heran, karena ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim penghuni Rutan Bareskrim emosi dan ingin melampiaskan amarahnya kepada M Kece, saat mengetahui tersangka dugaan penista agama itu ditempatkan di rutan yang sama.
"Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga."
"Melihat suasana emosional tahanan lain, 125 orang begitu emosi."
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Revisi KUHP Tinggal Disahkan, Ini Masterpiece
"Daripada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Mulanya, kata Napoleon, tindakannya bisa meredam amarah penghuni rutan. Namun ternyata tak berapa lama, emosi penghuni rutan kembali memuncak.
Napoleon pun heran, karena ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina.
Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon: Saya Perwira Tinggi, Buat Apa Lakukan Langkah Pengecut Seperti Itu?
"Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil, tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung."
"Saya juga heran karena bagi tahanan pun, walaupun seorang tahanan tetapi memiliki ghiroh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina."
"Jadi semua terjadi tanpa dapat dikendalikan, dan jadilah perkara seperti hari ini," beber Napoleon.
Kronologi
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece hingga luka-luka.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece menggunakan kotoran manusia.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, kejadian ini berawal saat Napoleon yang merupakan tahanan di Bareskrim Polri, mendapat informasi M Kece ditangkap atas kasus penistaan agama.