Napoleon Bilang Perlakuannya kepada M Kece Bertujuan Redam Amarah Penghuni Rutan Bareskrim
Napoleon pun heran, karena ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina.
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim penghuni Rutan Bareskrim emosi dan ingin melampiaskan amarahnya kepada M Kece, saat mengetahui tersangka dugaan penista agama itu ditempatkan di rutan yang sama.
"Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece terbentur ke tembok," ungkap jaksa Faizal.
M Kace sempat berteriak minta tolong, sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahanannya.
Selepas dari situ, Napoleon, kata jaksa, langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M Kece.
Atas inisiden tersebut, jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan kedua, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)