Napoleon Bilang Perlakuannya kepada M Kece Bertujuan Redam Amarah Penghuni Rutan Bareskrim
Napoleon pun heran, karena ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim penghuni Rutan Bareskrim emosi dan ingin melampiaskan amarahnya kepada M Kece, saat mengetahui tersangka dugaan penista agama itu ditempatkan di rutan yang sama.
"Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga."
"Melihat suasana emosional tahanan lain, 125 orang begitu emosi."
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Revisi KUHP Tinggal Disahkan, Ini Masterpiece
"Daripada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Mulanya, kata Napoleon, tindakannya bisa meredam amarah penghuni rutan. Namun ternyata tak berapa lama, emosi penghuni rutan kembali memuncak.
Napoleon pun heran, karena ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina.
Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon: Saya Perwira Tinggi, Buat Apa Lakukan Langkah Pengecut Seperti Itu?
"Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil, tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung."
"Saya juga heran karena bagi tahanan pun, walaupun seorang tahanan tetapi memiliki ghiroh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina."
"Jadi semua terjadi tanpa dapat dikendalikan, dan jadilah perkara seperti hari ini," beber Napoleon.
Kronologi
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece hingga luka-luka.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece menggunakan kotoran manusia.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, kejadian ini berawal saat Napoleon yang merupakan tahanan di Bareskrim Polri, mendapat informasi M Kece ditangkap atas kasus penistaan agama.
M Kece ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte, namun beda kamar.
M Kece ditahan di kamar isolasi tahanan baru khusus, yakni kamar nomor 11, sedangkan Napoleon Bonaparte berada di kamar nomor 26.
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat itu Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, menyusun rencana.
Salah satu rencana yang disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT, adalah mendatangi kamar M Kece, untuk mengklarifikasi konten yang dibuatnya.
"Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT, untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," beber jaksa Faizal.
Hermeniko alias Pak RT lantas mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi, petugas jaga di rutan saat itu.
Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M Kece.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi, menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," ungkap jaksa.
Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.
Dalam konfirmasinya, Napoleon memang meminta adanya penggantian kunci gembok untuk kamar nomor 11.
Kata jaksa, mengingat Napoleon merupakan perwira tinggi Polri, akhirnya Bripda Asep mengikuti perintah tersebut.
"Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut, karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian," papar jaksa Faizal.
Napoleon kemudian menitipkan pesan kepada Harmeniko untuk membangunkannya dari tidur pada pukul 24.00 WIB.
Akhirnya, pada 26 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB, Harmeniko membangunkan Napoleon yang sedang tertidur pulas di kamar tahanan nomor 26.
Napoleon kemudian mengajak saksi dari tahanan lain, yakni Herly Gusjati Riyanto, menemui M Kece yang sedang berada di dalam kamar tahanan.
Selepas itu, kata jaksa, Napoleon dan teman-temannya di tahanan itu langsung masuk ke kamar tahanan M Kece, di mana saat itu M Kece sedang duduk tepat berada di atas dipan dari beton.
Lantas, Harmeniko alias Pak RT mengambil sehelai kain gorden dan menyuruh tahanan lain, yakni Maulana Albert Wijaya, memasangnya di jendela kamar itu.
Terlibat juga tahanan lain bernama Dedy Wahyudi yang ditugasi untuk berdiri di depan kamar M Kece.
Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M Kece menjelaskan konten YouTube- itu, yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece, mau menyadarkan seluruh Umat Islam di Indonesia."
"Bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Alquran dan kutipan hadis Rasulullah," tutur jaksa Faizal.
Setelah mendengar penjelasan M Kece, lanjut jaksa, jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI.
Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama.
Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace, lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.
"Kemudian saksi Maman Suryadi mencolek dagu saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece, sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Alquran'," beber jaksa Faizal.
Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.
Kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia, yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.
Sedangkan tangan kiri Napoleon digunakan untuk menjambak rambut M Kace, lalu meminta M Kece menutup mata dan mulut.
Kemudian, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia, dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi H Muhamad Kosman alias alias M Kace alias M Kece."
"Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece terbentur ke tembok," ungkap jaksa Faizal.
M Kace sempat berteriak minta tolong, sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahanannya.
Selepas dari situ, Napoleon, kata jaksa, langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M Kece.
Atas inisiden tersebut, jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan kedua, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)