Anggaran BSU 2022 Rp8,8 Triliun, Penerimanya Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Bantuan ini kembali diberikan untuk melindungi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.
Bantuan ini kembali diberikan untuk melindungi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun secara signifikan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global, tidak dapat dipungkiri menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat."
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Tunda Pemilu, Moeldoko: Jangan Jadi Bahan Gorengan Enggak Berkualitas
"Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengelola BSU pada 2020 dan 2021, dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Tidak Pernah Ada Uang Syubhat Maupun Haram Melintas dalam Tenggorokan Kami
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Baca juga: 60 Ribu ASN dan Anggota TNI-Polri Bakal Pindah ke Ibu Kota Nusantara Mulai Awal 2024
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah menyiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca juga: Perintah Jokowi Jangan Diartikan Boleh Lontarkan Isu Tunda Pemilu Asal Tak Bikin Gaduh