Anggaran BSU 2022 Rp8,8 Triliun, Penerimanya Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Bantuan ini kembali diberikan untuk melindungi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

kontan.co.id
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. 

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 April 2022: Dosis I: 197.216.895, II: 160.935.915, III: 25.606.528

Saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," bebernya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved