Mengaku Sendirian Hadapi Kasus Korupsi, Angelina Sondakh: Enggak Punya Power dan Enggak Punya Duit
Ia masih merasakan betul hidup dipenjara tanpa punya kekuatan maupun uang.
"Siapa yang bisa percaya bahwa orang parpol, termasuk petinggi sungguh-sungguh seperti yang anda katakan? Sendiri dan menderita?" Tanya Rosiana.
"Saya tidak membutuhkan orang percaya," jawab bekas Puteri Indonesia 2001 itu.
Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.
Baca juga: Hapus Tes Renang dalam Seleksi Penerimaan Prajurit, Panglima TNI Diminta Cari Opsi Penggantinya
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Baca juga: Keturunan Mantan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Faldo Maldini: Kita Semua Merah Putih
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukumannya pun dipotong dua tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp2,5 miliar dan USD1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012, dan bebas pada 3 Maret 2022. (Fransiskus Adhiyuda)