DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci
Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Thinkstock
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022.
- Jasa keagamaan, dan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal."
"Sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (1/4/2022).
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha.
Terutama, kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (*)