DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci

Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Thinkstock
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022. 

- Kitab suci

- Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap

- Llistrik

- Rumah susun sederhana

- Rusunami

- Rumah sakit

- RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah

- Jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin

- Hasil kelautan perikanan

- Ternak

- Bibit/benih

- Pakan ternak

- Pakan ikan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved