DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci

Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Thinkstock
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022. 

- Bahan pakan

- Jangat dan kulit mentah

- Bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi

- Gas bumi

- Panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata/alutsista, dan

- Alat foto udara.

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN adalah:

- Barang yang merupakan objek pajak daerah

- Jasa yang merupakan objek pajak daerah

- Uang

- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara

- Surat berharga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved