DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci
Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022.
Hal itu sesuai amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN bertujuan memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Baca juga: Pemecatan Terawan Berawal dari Terapi Cuci Otak Sejak 2013, Dianggap Langgar Kode Etik oleh IDI
Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah:
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Vaksin
- Buku pelajaran