Pemecatan Terawan Berawal dari Terapi Cuci Otak Sejak 2013, Dianggap Langgar Kode Etik oleh IDI
Saat itu, MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berawal dari pelanggaran kode etik.
Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA)," ungkapnya.
Baca juga: Satu Orang Berinisial IS Jadi Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Ia menjelaskan, terlapor telah melakukan tindakan terapi atau pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau cuci otak, melalui metode diagnostik DSA, setidaknya sejak Juli 2013.
"Metode tersebut pada saat itu belum ada evidence based medicine (EBM)-nya," kata Beni.
Terlapor kemudian beraudiensi di Kantor MKEK PB IDI pada 30 Agustus 2013 silam.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu per Bulan, Dibayarkan Mulai April Ini
Saat itu, MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.
Ia mengemukakan, terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu tiga bulan mulai 30 Agustus 2013, namun sampai saat ini tidak ada laporan ke MKEK.
Tim MKEK, lanjut Beni, juga menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) pada 2016.
Baca juga: Saifuddin Ibrahim ke Amerika pada Maret 2022 Usai Videonya yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Viral
Ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi, salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan.
"Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi," beber Beni.
Pemberhentian Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 1 April 2022: 75 Pasien Meninggal, 9.036 Sembuh, 2.930 Orang Positif
Surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan Terawan telah melanggar etik.
PB IDI menyebut pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. (Rina Ayu)