Satu Orang Berinisial IS Jadi Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seseorang berinisial IS, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada 2014, Jumat (1/4/2022).
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.
Kejaksaan Agung selaku penyidik diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning 458, Oranye 53
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satuorang tersangka, yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).
Ketut menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.
"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," beber Ketut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat
Ketut menerangkan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukan, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 42 ayat (1) jo pasal 9 huruf a jo pasal 7 huruf b UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, subsider pasal 40 jucto pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Igman Ibrahim)