DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci
Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022.
Hal itu sesuai amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN bertujuan memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Baca juga: Pemecatan Terawan Berawal dari Terapi Cuci Otak Sejak 2013, Dianggap Langgar Kode Etik oleh IDI
Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah:
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Vaksin
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap
- Llistrik
- Rumah susun sederhana
- Rusunami
- Rumah sakit
- RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
- Jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin
- Hasil kelautan perikanan
- Ternak
- Bibit/benih
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pakan
- Jangat dan kulit mentah
- Bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi
- Gas bumi
- Panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista, dan
- Alat foto udara.
Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN adalah:
- Barang yang merupakan objek pajak daerah
- Jasa yang merupakan objek pajak daerah
- Uang
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara
- Surat berharga
- Jasa keagamaan, dan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal."
"Sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (1/4/2022).
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha.
Terutama, kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (*)