Senin, 20 April 2026

Munarman Ditangkap

Merasa Dilabeli Teroris oleh Penguasa dan Media, Munarman: Ada Apa Denganmu?

Ia mengatakan, perilaku yang menyasarnya merupakan bentuk standar ganda dari penguasa negeri maupun media terhadap pelabelan teroris.

istimewa
Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme, merasa sudah di-framing sebagai teroris, sebelum diputuskan oleh pengadilan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme, merasa sudah di-framing sebagai teroris, sebelum diputuskan oleh pengadilan.

Ia menyatakan demikian, saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Munarman kemudian membandingkan pelabelan teroris terhadap dirinya dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 4 April 2022: Level 4 Raib, Level 1 Ada Enam Kabupaten/Kota

KKB yang ia nilai telah membuat kekerasan tak manusiawi hingga banyak jatuh korban, tak dilabeli serupa oleh penguasa.

"Padahal jelas-jelas mereka menggunakan kekerasan korban bersifat massal, korban pembunuhan terjadi berulang-ulang dan cara yang dilakukan sama kejinya dengan kelompok teroris lainnya."

"Namun tidak ada histeria kehebohan dan framing terorisme sebagaimana yang saya alami," kata Munarman membacakan pleidoinya.

Baca juga: Setelah Homolog, Vaksin Sinopharm Kini Juga Jadi Booster Heterolog, Khusus 18 Tahun ke Atas

Ia mengatakan, perilaku yang menyasarnya merupakan bentuk standar ganda dari penguasa negeri maupun media terhadap pelabelan teroris.

"Inilah bentuk standar ganda yang diterapkan baik oleh penguasa negeri yang jahat maupun oleh media-media yang menyalahgunakan fungsi media."

"Ada apa denganmu?" Tutur Munarman.

Kurang Serius

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, terpisah dari kuasa hukum.

Karena, kata Munarman, tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.

Baca juga: BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk

"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?" Tanya ketua majelis hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.

Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.

Lantas, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Epidemiolog UI Usulkan Syarat Bebas Tes Covid-19 Harus Sudah Divaksin Booster

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Baca juga: Firli Bahuri Berikan Penghargaan kepada Istrinya, Bekas Pegawai KPK: Tidak Tahu Malu

Hal yang meringankan, jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."

"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.

Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri

Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."

Baca juga: Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah

"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved