Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM
Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jodi Mahardi, Juru Bicara Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tak berbicara ngalor-ngidul usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Skandal bisnis apaan? Sudahlah jangan ngalor ngidul. Buka aja di pengadilan kalau faktual infonya," kata Jodi ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (20/3/2022).
Jodi juga mengatakan pernyataan-pernyataan pihak Haris dan Fatia yang mengklaim sebagai pejuang HAM, seolah harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang.
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu
Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.
"Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu."
"Apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukum karena pencemaran nama baik orang lain?"
Baca juga: Cuti Jelang Bebas, OC Kaligis Keluar dari Lapas Sukamiskin
"Janganlah terus berlindung di balik jubah pejuang HAM," tutur Jodi.
Ia mengatakan, jika pihak Haris dan Fatia siap menuduh orang, maka mereka juga harus siap membuka yang mereka sebut kebenaran tersebut di jalur hukum.
Jodi juga mengatakan, jika pihak Haris dan Fatia melebar ke mana-mana, maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Baca juga: Penyintas yang Sudah Divaksin Paling Kebal Covid-19, Kadar Antibodinya Tembus 1.000
"Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar, dibuktikan saja di pengadilan, mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi?"
"Jangan mengklaim sebagai seolah pemilik kebenaran di republik ini," ucap Jodi.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Jadi Landasan Kebijakan Pemerintah Berbasis Riset, Survei Serologi Bakal Digelar Enam Bulan Sekali
Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) besok.
Haris Azhar, dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022), sudah sangat yakin jika secara fisik, juga Fatia, bisa dipenjara.
Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, tak bisa dipenjara.
Baca juga: Sambil Buru Saifuddin Ibrahim, Polisi Minta Pendapat Ahli Agama Islam Hingga Bahasa