Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM
Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.
"Saya mau bilang gini, badan saya, fisik saya dan saya yakin Saudara Fatia, kami bisa dipenjara."
"Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.
Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.
Baca juga: Radikalisme Susupi PNS, Tes Mental Ideologis Seperti di Era Soeharto Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi
Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 19 Maret 2022: 188 Pasien Wafat, 24.008 Orang Sembuh, 7.951 Positif
"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," paparnya.
Haris mengaku kasihan kepada enguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.
Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.
Baca juga: Bivitri Susanti: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Agenda Oligarki Pertahankan Kenikmatan
"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini."
"Ini kami sebut sebagai judicial harrasment. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini."
"Justru kami mau mau menantang fakta tersebut," ucapnya.
Baca juga: Ketua YLBHI: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Agenda Busuk dan Jahat
Sementara, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.
Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.
Sementara, apa yang ia dan Haris lakukan, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.
Baca juga: Ketua KPU Pusat Persilakan KPU Balikpapan Hadiri Undangan Kemekoplhukam Bahas Isu Penundaan Pemilu