KPK Kecewa MA Kembalikan Hukuman Edhy Prabowo Jadi Lima Tahun, Padahal Sama dengan Tuntutan Jaksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara. 

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Tak hanya kurungan kurungan bui, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Hukuman tersebut dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat

Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022). Susunan hakimnya adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Ajukan Banding Hukuman Malah Bertambah Berat 

Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo.

Artinya, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta."

Baca juga: Dasco Klaim 30 DPD Partai Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Tinggal Dilaporkan

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved