KPK Kecewa MA Kembalikan Hukuman Edhy Prabowo Jadi Lima Tahun, Padahal Sama dengan Tuntutan Jaksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan."

Baca juga: Menteri Agama Bakal Terbang ke Arab Saudi Bahas Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

"Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex, Sabtu (12/3/2022).

Pertimbangan majelis hakim MA, Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.

Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Baca juga: Hilal Ahmar Society Pimpinan Dokter Sunardi Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang Sejak 2015

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Alex menyebut MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu."

Baca juga: Berkurang Satu, Ini Daftar Delapan Negara Nihil Kasus Covid-19

"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar, kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," papar Alex.

Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.

"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun, karena aturan mainnya seperti itu, ya."

"Seburuk apa pun putusan hakim itu, harus kita hormati dan kita laksanakan," tuturnya.

Dianggap Telah Bekerja Baik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved