INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Arief kemudian menjelaskan ada tiga sikap MK terkait permohonan pengujian UU tersebut dan ambang batasnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan sikap Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian pasal 222 UU Pemilu, tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT).
Hal tersebut terungkap ketika tiga panel Hakim Konstitusi selesai menyampaikan pandangan serta sarannya atas permohonan yang diajukan budayawan Jaya Suprana, Selasa (8/3/2022).
Setelah mendengar pandangan dan saran dari para hakim, Jaya kemudian menanyakan apakah permohonannya kepada MK tersebut salah alamat dan seharusnya diajukan ke DPR.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Jaya Suprana: Sayang, yang Mampu Jadi Capres Kehilangan Hak
Arief kemudian menjelaskan ada tiga sikap MK terkait permohonan pengujian UU tersebut dan ambang batasnya.
Sikap tersebut, kata dia, sebagaimana tercermin pada putusan-putusan MK sebelumnya menyangkut pengujian UU yang sama, yang terkini adalah putusan nomor 66/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 24 Februari 2022.
Pertama, kata dia, yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan JR berkenaan dengan pasal 222 UU Pemilu terkait PT, adalah partai politik.
Baca juga: Asal Punya Argumen Kuat, MK Siap Ubah Aturan Pemohon Perorangan Gugat Presidential Threshold
Kedua, kata dia, partai politik yang memiliki kedudukan hukum bukanlah partai politik yang baru berdiri, melainkan partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu dan memperoleh suara.
Ketiga, menurut MK, terkait PT tidak bertentangan dengan pasal 6A UUD 1945 atau dinyatakan konstitusional.
Lantas pertanyaannya, berapa persenkah persentase yang konstitusional?
Baca juga: Usul Pemilu 2024 Ditunda, Muhaimin Iskandar: Kalau Partai Kompak, Jokowi Pasti Setuju
Menurut Mahkamah, kata dia, untuk menentukan besar kecilnya, apakah itu 20 persen, 2 persen, 1 persen, 5 persen, atau berapa pun, terserah kepada DPR bersama pemerintah untuk menentukan.
Dengan demikian, kata dia, Mahkamah akan tetap pada pendirian itu, kecuali pemohon bisa mengajukan narasi dan konstruksi hukum yang menggugurkan, sehingga mahkamah bisa mengubah pendapatnya atau putusannya.
"Atau kalau tidak yang berhubungan dengan besar kecilnya persentase masyarakat, bisa datang kepada DPR atau pemerintah."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 14 Maret 2022: Jabodetabek Level 2, Level 4 Sisa Dua
"Minta supaya calonnya bisa banyak, persentasenya jangan 20 persen, atau perolehan suaranya jangan 25 persen, cukup dibuat dua persen, boleh itu."
"Tapi tolong mengajukannya ke DPR dan pemerintah," tutur Arief, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/3/2022). (Gita Irawan)
PDI Perjuangan Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Hasto: Tanpa Sebut Sumber yang Jelas |
![]() |
---|
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana |
![]() |
---|
Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU |
![]() |
---|
Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya |
![]() |
---|
Kini Anas Urbaningrum Berani Jawab SBY Soal Proporsional Tertutup |
![]() |
---|