Asal Punya Argumen Kuat, MK Siap Ubah Aturan Pemohon Perorangan Gugat Presidential Threshold
Putusan-putusan mahkamah, kata dia, juga menolak perorangan mempunyai legal standing, karena dinilai tidak mempunyai kerugian hak konstitusional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memberikan legal standing atau kedudukan hukum kepada prinsipal perorangan, yang mengajukan permohonan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, putusan Mahkamah nomor 66/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 24 Februari lalu, memang mengatakan yang punya legal standing adalah partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu.
Putusan-putusan mahkamah, kata dia, juga menolak perorangan mempunyai legal standing, karena dinilai tidak mempunyai kerugian hak konstitusional.
Baca juga: ATURAN Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Wajib Tes PCR Atau Antigen
Namun demikian, ia membuka peluang MK bisa mengubah pendiriannya, apabila ada argumen kuat yang bisa menggugurkan putusan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang diajukan oleh budayawan Jaya Suprana di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/3/2022).
"Mahkamah bisa berubah pendiriannya dari apa yang sudah diputuskan dalam putusan nomor 66, memberikan legal standing perorangan."
Baca juga: Komorbid Penyebab Kematian Pasien Covid-19 Didominasi Diabetes, Hipertensi, dan Gagal Ginjal
"Kalau Pak Jaya bisa meyakinkan bahwa yang punya legal standing adalah tidak hanya partai politik yang sudah pernah ikut pemilu, tapi perorangan sebagaimana Pak Jaya ini bisa punya legal standing," tutur Arief yang disiarkan kanal YouTube MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya juga menyampaikan saran dan pandangannya terkait permohonan Jaya Suprana.
Satu di antaranya, Enny menyoroti legal standing atau kedudukan hukum Jaya selaku prinsipal perseorangan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 8 Maret 2022: Dosis I: 192.236.704, II: 148.587.718, III: 12.847.312
Enny meminta Jaya membaca putusan MK sebelumnya terkait permohonan serupa, khususnya putusan perkara nomor 66/PUU-XIX/2021.
Ia mengatakan, dalam putusan tersebut MK menyatakan yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terkait pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik yang pernah mengikuti pemilu.
"Di situlah kemudian ditegaskan oleh MK bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian terkait pasal 222 itu adalah partai politik."
Baca juga: Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Gagal, Jokowi: Perang Adalah Persoalan Ego, Lupakan Sisi Kemanusiaan
"Itu di luar, dissenting itu adalah hal yang lain, tapi putusan MK-nya menyatakan itu adalah partai politik. Sementara Pak Jaya ini kan perorangan kualifikasinya," tutur Enny.
Enny juga mengatakan, untuk memperbaiki permohonannya, maka Jaya juga harus mampu membangun argumentasi terkait kedudukan hukum tersebut.
Menurutnya, argumen terkati kedudukan hukum tersebut belum terlihat di permohonan yang diajukan Jaya.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Berembus Lagi, Ketua Umum PAN Bantah Sudah Bertemu Jokowi