Asal Punya Argumen Kuat, MK Siap Ubah Aturan Pemohon Perorangan Gugat Presidential Threshold

Putusan-putusan mahkamah, kata dia, juga menolak perorangan mempunyai legal standing, karena dinilai tidak mempunyai kerugian hak konstitusional.

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memberikan legal standing atau kedudukan hukum kepada prinsipal perorangan, yang mengajukan permohonan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden. 

"Dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon, adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu," jelas Arief dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Ketentuan ini, lanjutnya, secara eksplisit tercantum dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Pertimbangan MK soal kedudukan hukum ini, lantaran pada Pemilu 2014, pemilih belum mengetahui hasil pemilihan legislatif akan digunakan sebagai syarat ambang batas untuk mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Kerja Sama dengan Kemenkes Berlanjut, Aplikasi Ini Teruskan Fokus Perawatan Proaktif Pasien Covid-19

Sehingga, MK kala itu memberi kedudukan hukum bagi pemilih perseorangan.

Namun di Pemilu 2019, pemilih sudah mengetahui hasil pemilihan legislatif dipakai menentukan ambang batas pengusungan capres dan cawapres Pemilu 2024.

Pergeseran tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020.

Baca juga: Sempat Raib, Pengguna iPhone Kini Bisa Akses Aplikasi PeduliLindungi Lagi

"Pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden."

"In casu Pasal 222 UU 7/2017, adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu," terangnya.

Pertimbangan ini karena pihak yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan parpol, bukan perseorangan sebagaimana amanat konstitusi Pasal 6A ayat(2) UUD 1945.

Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo Tak Diterima MK, Wasekjen: Mari Bergabung Bersama PKB

"Sedangkan gugatan yang dilayangkan perseorangan dianggap punya kerugian hak konstitusional, sepanjang bisa membuktikan didukung oleh parpol atau gabungan parpol untuk maju pencapresan."

"Atau menyertakan bukti didukung parpol untuk mengajukan gugatan bersama," bebernya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved