Gugatan Gatot Nurmantyo Tak Diterima MK, Wasekjen: Mari Bergabung Bersama PKB

Luqman menilai keputusan MK sudah bisa diprediksi, sebab gugatan terhadap presidential threshold sudah beberapa kali ditolak MK.

Zuhdiar Laeis
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Materi yang digugat adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Luqman pun mengajak Gatot menempuh jalan parlemen melalui PKB.

Awalnya, Luqman menilai keputusan MK sudah bisa diprediksi, sebab gugatan terhadap presidential threshold sudah beberapa kali ditolak MK.

Baca juga: Usulkan Penundaan, Gus Muhaimin: Pemilu 2024 Jangan Sampai Ganggu Prospek Ekonomi

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," kata Luqman, Kamis (24/2/2022).

Oleh karena itu, Luqman mengajak Gatot dan para penggugat yang lain untuk menempuh jalan parlemen.

"Mari bergabung bersama PKB."

Baca juga: Gus Muhaimin Dinilai Usul Pemilu Ditunda karena Elektabilitas Stagnan dan Tak Harmonis dengan PBNU

"Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan kelembagaan legislatif."

"Termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ucap Luqman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Mardani Ali Sera: Rezim Otoriter Muncul karena Waktu Berkuasa yang Lama

Materi yang digugat adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Gugatan Gatot bernomor 70/PUU-XIX/2021.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 23 Februari 2022: 227 Pasien Meninggal, 61.488 Orang Positif, 39.170 Sembuh

Gugatan yang diajukan para pemohon, kata Anwar, tidak beralasan menurut hukum, karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku, tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas pasal 222 Undang-undang Pemilu.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved