Virus Corona
ATURAN Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Wajib Tes PCR Atau Antigen
Pemerintah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi, seiring semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi, seiring semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah tak mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Signifikan, PPKM Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
Berikut ini rinciannya:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. (*)