Berita Nasional

Dibela Banyak Advokat dan Rakyat 'Berpikiran Waras', Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Laporan GP Ansor

Roy Suryo yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan penggunaan toa masjid dan gongongan anjing.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Roy Suryo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku tak gentar menghadapi laporan yang dilayangkan oleh GP Ansor terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo makin percaya diri menghadapi laporan itu lantaran didukung sejumlah advokat ternama.

Roy juga yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan toa dan gongongan anjing.

"Terimakasih PBH PERHAKHI (Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia), dibawah Ketua Dr Hj Elza Syarief SH MH & SekJen Pitra Romadoni SH MH, atas Bantuan Hukumnya yang sangat Simpatik," tulis Roy Suryo dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Beda Sikap soal Usulan Penundaan Pemilu, NU Bilang Masuk Akal, Muhammadiyah Menolak Keras

Baca juga: Wali Kota Depok Harap Menag Tak Segan Yaqut Minta Maaf karena Sudah Bikin Gaduh Umat Islam

Selain itu, Roy juga mengapresiasi dukungan publik terhadapnya dalam masalah tersebut.

"Selain PBH PERHAKHI, Saya juga menghaturkan Terimakasih karena banyak sekali dukungan thdp Ikhtiar kita bersama ini, Mostly masih berpikiran waras, bukan spt Gerombolan itu. Alhamdulillah. Salahsatunya saya quote dari ANIFAH SURYANI yg sangat cerdas membuat TikTok-nya ini," imbuhnya

Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) sebelumnya siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo buntut pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.

Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.

Baca juga: Lembaga Adat di Sumbar Haramkan Gus Yaqut Injak Tanah Minang Buntut Toa Masjid-Gongongan Anjing

Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra melalui siaran pers yang disebarkan.

Dilaporkan ke Polda Metro

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (25/2/2012).

Roy dilaporakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena unggahan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas yang dianggap dipotong oleh Roy Suryo.

Sehingga terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan antar individu dan kelompok saling bermusuhan.

Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menjelaskan, Roy dengan sengaja memotong video wawancara Menag dan menyatakan video tersebut asli.

"Jadi, kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya, nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru?," kata Dendy.

Dendy menegaskan, ketika video itu diambil Roy Suryo tidak ada di lokasi atau ikut dalam wawancara Menag dengan wartawan.

Sehingga, keaslian video yang dianggap Roy Suryo patut dipertanyakan.  

"Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, kan ada UU nya itu, soal foto, video gitu," ujar Dendy.

"Foto kan ada izin, atas izin orangnya apa enggak videonya, haknya punya siapa, itu kan ada UU tersendiri," ucap Dendy.

Dendy meluruskan, soal Menag berbicara perumpaan anjing menggonggong di Pekanbaru, Riau.

Menurut Dendy, ketika itu Menag sedang berbicara soal spiker atau toa masjid di lingkungan atau pemukiman bertetangga.

Sehingga, antara perumpamaan anjing dengan spiker atau toa tidak ada kaitannya dengan azan.

"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya.

Baca juga: Di Tengah Derasnya Kritik, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Begini Aturannya

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu terkait menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan dari toa masjid.

Video viral itu kemudian dijadikan alat bukti saat Roy Suryo ingin membuat laporan ke polisi.

Sayangnya laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karen lokasi kejadian atau tempat Menteri Agama berbicara bukan berada di Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved