Berita Nasional

Dibela Banyak Advokat dan Rakyat 'Berpikiran Waras', Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Laporan GP Ansor

Roy Suryo yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan penggunaan toa masjid dan gongongan anjing.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Roy Suryo 

Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menjelaskan, Roy dengan sengaja memotong video wawancara Menag dan menyatakan video tersebut asli.

"Jadi, kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya, nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru?," kata Dendy.

Dendy menegaskan, ketika video itu diambil Roy Suryo tidak ada di lokasi atau ikut dalam wawancara Menag dengan wartawan.

Sehingga, keaslian video yang dianggap Roy Suryo patut dipertanyakan.  

"Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, kan ada UU nya itu, soal foto, video gitu," ujar Dendy.

"Foto kan ada izin, atas izin orangnya apa enggak videonya, haknya punya siapa, itu kan ada UU tersendiri," ucap Dendy.

Dendy meluruskan, soal Menag berbicara perumpaan anjing menggonggong di Pekanbaru, Riau.

Menurut Dendy, ketika itu Menag sedang berbicara soal spiker atau toa masjid di lingkungan atau pemukiman bertetangga.

Sehingga, antara perumpamaan anjing dengan spiker atau toa tidak ada kaitannya dengan azan.

"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya.

Baca juga: Di Tengah Derasnya Kritik, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Begini Aturannya

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu terkait menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan dari toa masjid.

Video viral itu kemudian dijadikan alat bukti saat Roy Suryo ingin membuat laporan ke polisi.

Sayangnya laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karen lokasi kejadian atau tempat Menteri Agama berbicara bukan berada di Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved