Berita Nasional
Dibela Banyak Advokat dan Rakyat 'Berpikiran Waras', Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Laporan GP Ansor
Roy Suryo yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan penggunaan toa masjid dan gongongan anjing.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku tak gentar menghadapi laporan yang dilayangkan oleh GP Ansor terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Roy Suryo makin percaya diri menghadapi laporan itu lantaran didukung sejumlah advokat ternama.
Roy juga yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan toa dan gongongan anjing.
"Terimakasih PBH PERHAKHI (Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia), dibawah Ketua Dr Hj Elza Syarief SH MH & SekJen Pitra Romadoni SH MH, atas Bantuan Hukumnya yang sangat Simpatik," tulis Roy Suryo dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Beda Sikap soal Usulan Penundaan Pemilu, NU Bilang Masuk Akal, Muhammadiyah Menolak Keras
Baca juga: Wali Kota Depok Harap Menag Tak Segan Yaqut Minta Maaf karena Sudah Bikin Gaduh Umat Islam
Selain itu, Roy juga mengapresiasi dukungan publik terhadapnya dalam masalah tersebut.
"Selain PBH PERHAKHI, Saya juga menghaturkan Terimakasih karena banyak sekali dukungan thdp Ikhtiar kita bersama ini, Mostly masih berpikiran waras, bukan spt Gerombolan itu. Alhamdulillah. Salahsatunya saya quote dari ANIFAH SURYANI yg sangat cerdas membuat TikTok-nya ini," imbuhnya
Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) sebelumnya siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.
Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo buntut pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.
Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.
Baca juga: Lembaga Adat di Sumbar Haramkan Gus Yaqut Injak Tanah Minang Buntut Toa Masjid-Gongongan Anjing
Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.
"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra melalui siaran pers yang disebarkan.
Dilaporkan ke Polda Metro
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (25/2/2012).
Roy dilaporakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena unggahan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas yang dianggap dipotong oleh Roy Suryo.
Indeks Persepsi Korupsi Catat Rekor Terburuk, Novel Baswedan Sentil KPK hingga Kritik Pemerintah |
![]() |
---|
Baliho Erick Thohir Jelang 1 Abad NU Diprotes Gus Salam, Sekjen LPES: Pak Erick Ketua Panitia |
![]() |
---|
Hadirkan Ahli, KY Masih Usut Video Diduga Sosok Hakim Wahyu dengan Wanita Cantik |
![]() |
---|
Ketentuan Pembayaran Pajak Diubah, Berikut Sejumlah Peraturan Terbaru Pemerintah untuk Pengusaha |
![]() |
---|
Inggit Garnasih Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Berperan Penting di Kongres Syarikat Islam 1916 |
![]() |
---|