Bakal Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim Berterima Kasih kepada Pihak yang Memviralkan

Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

Penghentian perkara itu lantaran dinilai kurangnya alat bukti.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Produk Hukum dan Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu 2024?

Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini."

"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Banyak Jatuh Korban pada 2019, Partai Gelora Gugat Pasal Pemilu Serentak ke MK

Agus menambahkan, pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri.

Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap, dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," beber Agus.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Bakal Bayar Utang kepada Rakyat Madura dengan Jadi Presiden di 2024

Sebelumnya, polisi bakal menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka, usai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol

Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut dilakukan setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya tidak dilakukan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved