Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra: Produk Hukum dan Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu 2024?

Yusril juga mempertanyakan kepada para pengusul, produk hukum apa yang harus dibuat untuk memundurkan jadwal pemilu?

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons usulan penundaan Pemilu 2024.

Yusril mengatakan, usulan agar Pemilu 2024 diundur bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

Yusril juga mempertanyakan kepada para pengusul, produk hukum apa yang harus dibuat untuk memundurkan jadwal pemilu?

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol

Sebab, dalam konstitusi sudah jelas pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?"

"Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif

"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut?"

"Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?"

"Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," tutur Yusril, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif

Yusril menilai, jika asal menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, hanya akan menimbulkan krisis legitimasi dan kepercayaan.

Keadaan seperti ini, kata Yusril, harus dicermati, karena berpotensi menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.

"Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya."

Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker di Februari 2022 Tembus 8,09 Poin, Masih Kalah dari Oktober 2021

"Tetapi usulan penundaan pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," ucapnya.

Yusril mengatakan, amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis, seperti tidak dapatnya diselenggarakan pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved