Pemilu 2024
Banyak Jatuh Korban pada 2019, Partai Gelora Gugat Pasal Pemilu Serentak ke MK
Materi yang digugat adalah pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi yang digugat adalah pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.
Mereka menolak Pemilu 2024 digelar serentak.
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol
Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (24/2/2022) dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs MK.
Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.
Uji materi pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tersebut dipimpin Amin Fahrudin sebagai ketua tim pengacara Partai Gelora Indonesia, dengan anggota antara lain Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto, dan Ahmad Hafiz.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif
"Karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019."
"Adanya kematian hampir sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin, Sabtu (26/2/2022).
Partai Gelora menilai hasil pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.
Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif
Ancaman tersebut dirasakan saat ini, yaitu mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik, seperti kekuasaan eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif.
"Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan RUU Cipta Kerja pada November 2020, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan, dan sebagainya," paparnya.
Karena itu, menurut Partai Gelora, akar persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan, pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak, yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024, menciptakan berbagai persoalan.
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker di Februari 2022 Tembus 8,09 Poin, Masih Kalah dari Oktober 2021
Amin menerangkan, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden.
Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.754.905 suara).
Pemilu 2024 Didominasi Anak Muda, Media Sosial Diharapkan Jadi Panggung Kampanye Berkualitas |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Media Sosial Harus Dijadikan Panggung Kampanye yang Berkualitas |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Sangat Kompleks, Pemerhati: Penyelenggara Harus Mampu Jaga Integritas |
![]() |
---|
Ini Aturan Batasan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD DKI Jakarta |
![]() |
---|
3 Poin Memori Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024 |
![]() |
---|