Pemilu 2024
Banyak Jatuh Korban pada 2019, Partai Gelora Gugat Pasal Pemilu Serentak ke MK
Materi yang digugat adalah pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.
"Pemilu serentak memecah perhatian pemilih, yaitu perhatian lebih tertuju pada pilpres dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD."
"Pemilih datang pada bilik suara yang sama, namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara pilpres dan pileg," terangnya.
Amin menilai, kondisi tersebut merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, karena anggota legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada pilpres.
Baca juga: Dubes Ukraina: Rusia Tak Sedang Melindungi Warganya, tapi Membunuh dan Menjajah Bangsa Kami
Hal itu menurut dia berdampak DPR tidak mampu mengimbangi eksekutif dalam proses jalannya pemerintahan.
"Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK, yaitu sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia, dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam pemilu serentak 2019," paparnya.
Selain itu, menurut dia, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.
Amin berharap dukungan penuh dari masyarakat, agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ilham Rian Pratama)