Pemilu 2024
Banyak Jatuh Korban pada 2019, Partai Gelora Gugat Pasal Pemilu Serentak ke MK
Materi yang digugat adalah pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi yang digugat adalah pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.
Mereka menolak Pemilu 2024 digelar serentak.
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol
Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (24/2/2022) dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs MK.
Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.
Uji materi pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tersebut dipimpin Amin Fahrudin sebagai ketua tim pengacara Partai Gelora Indonesia, dengan anggota antara lain Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto, dan Ahmad Hafiz.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif
"Karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019."
"Adanya kematian hampir sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin, Sabtu (26/2/2022).
Partai Gelora menilai hasil pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.
Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif
Ancaman tersebut dirasakan saat ini, yaitu mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik, seperti kekuasaan eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif.
"Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan RUU Cipta Kerja pada November 2020, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan, dan sebagainya," paparnya.
Karena itu, menurut Partai Gelora, akar persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan, pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak, yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024, menciptakan berbagai persoalan.
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker di Februari 2022 Tembus 8,09 Poin, Masih Kalah dari Oktober 2021
Amin menerangkan, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden.
Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.754.905 suara).
Sementara, menurut dia, suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 persen (29.710.175 suara), dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).
Baca juga: Legislator PDIP: Situasi Indonesia Damai Tidak Seperti di Ukraina, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu
"Pemilu serentak memecah perhatian pemilih, yaitu perhatian lebih tertuju pada pilpres dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD."
"Pemilih datang pada bilik suara yang sama, namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara pilpres dan pileg," terangnya.
Amin menilai, kondisi tersebut merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, karena anggota legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada pilpres.
Baca juga: Dubes Ukraina: Rusia Tak Sedang Melindungi Warganya, tapi Membunuh dan Menjajah Bangsa Kami
Hal itu menurut dia berdampak DPR tidak mampu mengimbangi eksekutif dalam proses jalannya pemerintahan.
"Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK, yaitu sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia, dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam pemilu serentak 2019," paparnya.
Selain itu, menurut dia, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.
Amin berharap dukungan penuh dari masyarakat, agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ilham Rian Pratama)