Bakal Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim Berterima Kasih kepada Pihak yang Memviralkan

Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati. 

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi."

"Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati."

"Karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S),” beber Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi S dengan cara memberikan uang langsung ke S selaku kepala desa.

Padahal, uang tersebut harusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Nurhayati diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," ucap M Fahri Siregar.

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," terang  M Fahri Siregar.

Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020, dengan kerugian negara Rp818 juta. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved